#Ulasan01 Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

Banyak masyarakat yang belum paham apa itu kekerasan seksual dan bagaimana bentuk-bentuk tindakan yang termasuk kekerasan seksual. Ketidakpahaman ini dapat  disebabkan oleh minimnya literasi serta kurangnya kepedulian masyarakat tentang isu kekerasan seksual. Dampaknya, kekerasan seksual dianggap sebagai hal yang ‘wajar’ dan tertutup oleh berbagai macam justifikasi yang seringkali ditujukan terhadap korban. Akibatnya, korban yang seharusnya mendapat perlindungan justru mendapat berbagai cemoohan, hinaan, ancaman, dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat khususnya dalam hal ini mahasiswa sebagai agent of change memahami apa itu kekerasan seksual dan bagaimana bentuk-bentuk tindakannya. 

Lalu, sebenarnya apa yang disebut kekerasan seksual? Dan tindakan apa saja yang termasuk kekerasan seksual?

Menurut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu Kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Dari pengertian yang cukup panjang tersebut di atas, saya akan mencoba merangkum dan mengelompokkan bentuk-bentuk kekerasan seksual berdasarkan poin-poin yang tercantum di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

1. Catcalling

Teman-teman pembaca mungkin sudah tidak asing dengan istilah ini. Bentuk-bentuk catcalling dapat berupa siulan, sindiran, rayuan, dan lelucon yang bernuansa seksual. Jadi, misalkan teman-teman pembaca pernah mengalami ketika sedang berjalan lalu ada orang yang bersiul, memangggil dengan nada ledekan seksual, itulah yang disebut dengan catcalling. Nah, lho, hal-hal kecil seperti itu ternyata dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Jadi, hati-hati, ya!

2. Diskriminasi 

Diskriminasi ini dapat berupa ujaran-ujaran yang mendiskriminasi dan melecehkan fisik, tubuh, dan atau identitas gender seseorang. Contoh yang sangat nyata sering terjadi adalah body shaming, yakni menghina seseorang berdasarkan kondisi fisiknya yang berkaitan dengan gender.  

3. Pelanggaran Privasi 

Pelanggaran privasi di sini adalah privasi yang berhubungan dengan informasi seksual seseorang. Dalam Permendikbud, yang termasuk pelanggaran privasi ini antara lain:

- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan//atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

- Menyebarkn informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi

4. Kekerasan Seksual Visual

Dalam kelompok ini, saya pribadi biasanya menyebutnya kekerasan seksual visual, yakni berupa tindakan-tindakan yang memperlihatkan hal-hal bernuansa seksual dan dapat mempengaruhi kondisi psikis dan fisik korban. Yang termasuk kekerasan visual antara lain:

- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban

- Menatap korban dengan nuansa seksual dan atau tidak nyaman

5. Pemaksaan dan Pemerkosaan

Meningkat ke tindakan berikutnya adalah pemaksaan dan pemerkosaan. Tindakan yang termasuk kelompok ini, antara lain:

- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui korban

- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban

- Membuka pakaian korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual

- Mempraktikan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual

- Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi

- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

- Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil

6. Membiarkan Terjadinya Kekerasan Seksual

Pada poin nomor 20 pada Pasal ke 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi berbunyi “membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja”. Itu artinya, apabila seseorang menyaksikan sebuah tindak kekerasan seksual dan dengan sengaja membiarkan, acuh tak acuh, maka orang tersebut telah melakukan kekerasan seksual.

Nah, itulah bentuk-bentuk kekerasan seksual yang saya rangkum dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan adanya tulisan ini, saya berharap teman-teman pembaca (dan saya sendiri) dapat memahami apa saja tindakan yang termasuk kekerasan seksual dan jangan sampai kita menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap siapapun. Saya juga berharap kita bisa lebih aware tentang isu kekerasan seksual di sekitar kita, sehingga bisa membantu korban sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.

Jika tulisan ini bermanfaat, feel free to share. Saya juga sangat menerima kritik dan masukkan jika ada kekeliruan atau kekurangan dalam tulisan saya ini. Ulasan selanjutnya, saya akan menulis tentang upaya apa saja yang dapat dilakukan ketika mengetahui adanya kekerasan seksual yang korban atau pelakunya mungkin orang-orang terdekat, serta bagaimana kita sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat menanggapi berita kekerasan seksual. 

Salam!

Komentar

Postingan Populer